Dasar :
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR : 170.A TAHUN 2008, TENTANG PETUNJUK
PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA
Tujuan :
Tujuan Pembentukan Saka adalah
memberi wadah pendidikan dan pembinaan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menyalurkan
minat, mengembangkan bakat, kemampuan, dan pengalaman dalam bidang pengetahuan
dan teknologi serta keterampilan yang dapat menjadi bekal bagi kehidupan dan
penghidupannya untuk mengabdi pada masyarakat, bangsa dan negara.
Sifat :
Saka berifat terbuka bagi
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, baik putera dan puteri.
Fungsi :
Saka berfungsi sebagai :
a. Wadah
pengendalian dan pembinaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan.
b. Sarana
untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif.
c. Sarana
untuk melaksanakan bakti kepada masyarakat, bangsa dan Negara
d. Sarana untuk mencapai tujuan pendidikan dan pembinaan Gerakan Pramuka.
Pengertian :
a. Satuan Karya Pramuka (Saka)
Saka adalah wadah
pendidikan dan pembinaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan
menambah pengalaman para Pramuka Penegak dan Pandega dalam berbagai bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi serta keterampilan.
b. Bidang Saka
Bidang Saka adalah
kelompok minat di bidang keterampilan, ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu
yang menjadi ciri khas Saka yang bersangkutan.
c. Krida
Krida adalah satuan
terkecil dari Saka, sebagai wadah kegiatan keterampilan, pengetahuan dan
teknologi tertentu.
d. Anggota Saka
Anggota Saka adalah
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putera dan Puteri yang menjadi anggota
Gugusdepan di wilayah Cabang atau Rantingnya yang
mengembangkan bakat, minat, kemampuan, dan pengalaman di bidang keterampilan,
ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu melalui salah satu bidang saka.
e. Pamong Saka
Pamong Saka adalah
anggota Dewasa Gerakan Pramuka berkualifikasi Pembina Mahir, yang
bertanggungjawab atas pembinaan dan pengembangan Saka
f. Instruktur Saka
Instruktur Saka
adalah anggota Gerakan Pramuka atau seseorang yang bukan anggota Gerakan
Pramuka, yang karena kemampuan dan keahliannya, menyumbangkan tenaga dan
kemampuannya untuk membantu Pamong Saka.
g. Dewan Saka
Dewan Saka adalah
badan yang dibentuk oleh anggota Saka, beranggotakan Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega yang bertugas merencanakan dan memimpin
pelaksanaan kegiatan Saka sehari-hari di satuannya.
h. Musyawarah Saka
Musyawarah Saka
adalah suatu forum pertemuan para anggota Saka, guna membahas segala sesuatu
yang berkaitan dengan Saka, yang diselenggarakan antara lain untuk memilih
Dewan Saka.
i. Majelis Pembimbing Saka ( Mabi Saka )
Mabi Saka adalah
suatu badan yang terdiri atas pejabat instansi pemerintah, tokoh masyarakat
yang memberi dukungan dan bantuan moral, meteriil, financial
untuk pendidikan dan pembinaan Saka.
j. Pimpinan Saka
Pimpinan Saka adalah badan kelengkapan kwartir yang bertugas memberi bimbingan organisatoris dan teknis kepada Saka yang bersangkutan serta memberikan bantuan fasilitas dan dukungan lainnya.
- Saka Wanabakti
- Saka Tarunabumi
- Saka Bakti Husada
- Saka Kencana
- Saka Bahari
- Saka Bhayangkara
- Saka Dirgantara
- Saka Wira Kartika
- Saka Kalpataru
- Saka Widya Budaya Bakti
- Saka Pariwisata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar