SAKA

Dasar :

KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR : 170.A TAHUN 2008, TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA


Tujuan :

Tujuan Pembentukan Saka adalah memberi wadah pendidikan dan pembinaan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menyalurkan minat, mengembangkan bakat, kemampuan, dan pengalaman dalam bidang pengetahuan dan teknologi serta keterampilan yang dapat menjadi bekal bagi kehidupan dan penghidupannya untuk mengabdi pada masyarakat, bangsa dan negara.

 

Sifat :

Saka berifat terbuka bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, baik putera dan puteri.


Fungsi :

Saka berfungsi sebagai :

a.     Wadah pengendalian dan pembinaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan.

b.     Sarana untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif.

c.     Sarana untuk melaksanakan bakti kepada masyarakat, bangsa dan Negara

d.     Sarana untuk mencapai tujuan pendidikan dan pembinaan Gerakan Pramuka.


Pengertian :


a.     Satuan Karya Pramuka (Saka)

Saka adalah wadah pendidikan dan pembinaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan menambah pengalaman para Pramuka Penegak dan Pandega dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan.

 

b.    Bidang Saka

Bidang Saka adalah kelompok minat di bidang keterampilan, ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu yang menjadi ciri khas Saka yang bersangkutan.

 

c.     Krida

Krida adalah satuan terkecil dari Saka, sebagai wadah kegiatan keterampilan, pengetahuan dan teknologi tertentu.

 

d.    Anggota Saka

Anggota Saka adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putera dan Puteri yang menjadi anggota Gugusdepan di wilayah Cabang atau Rantingnya yang mengembangkan bakat, minat, kemampuan, dan pengalaman di bidang keterampilan, ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu melalui salah satu bidang saka.

 

e.     Pamong Saka

Pamong Saka adalah anggota Dewasa Gerakan Pramuka berkualifikasi Pembina Mahir, yang bertanggungjawab atas pembinaan dan pengembangan Saka

 

f.      Instruktur Saka

Instruktur Saka adalah anggota Gerakan Pramuka atau seseorang yang bukan anggota Gerakan Pramuka, yang karena kemampuan dan keahliannya, menyumbangkan tenaga dan kemampuannya untuk membantu Pamong Saka.

 

g.     Dewan Saka

Dewan Saka adalah badan yang dibentuk oleh anggota Saka, beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang bertugas merencanakan dan memimpin pelaksanaan kegiatan Saka sehari-hari di satuannya.

 

h.    Musyawarah Saka

Musyawarah Saka adalah suatu forum pertemuan para anggota Saka, guna membahas segala sesuatu yang berkaitan dengan Saka, yang diselenggarakan antara lain untuk memilih Dewan Saka.

 

i.      Majelis Pembimbing Saka ( Mabi Saka )

Mabi Saka adalah suatu badan yang terdiri atas pejabat instansi pemerintah, tokoh masyarakat yang memberi dukungan dan bantuan moral, meteriil,  financial untuk pendidikan dan pembinaan Saka.

 

j.      Pimpinan Saka

Pimpinan Saka adalah badan kelengkapan kwartir yang bertugas memberi bimbingan organisatoris dan teknis kepada Saka yang bersangkutan serta  memberikan bantuan fasilitas dan dukungan lainnya. 


SATUAN KARYA PRAMUKA :
   


  1. Saka Wanabakti
  2. Saka Tarunabumi
  3. Saka Bakti Husada
  4. Saka Kencana
  5. Saka Bahari
  6. Saka Bhayangkara
  7. Saka Dirgantara
  8. Saka Wira Kartika
  9. Saka Kalpataru
  10. Saka Widya Budaya Bakti
  11. Saka Pariwisata

2021@cha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar