SAKA WANABAKTI
Dasar :
-
Petunjuk
Pelaksanaan Saka Wanabakti Nomor : 211 Tahun 2013.
-
Buku
RASP – Komisi Kakoma - Kwarnas 2020
-
MOU Departemen
Kehutanan Republik Indonesia dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, tanggal 27 Oktober 1983 di Jakarta
-
Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.134 Tahun 1983, tanggal 10 Desember 1983.
-
19 Desember 1983, lahirnya Saka Wanabakti.
-
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomo 63 Tahun 1996 tentang Penyempurnaan
Syarat-syarat dan Gambar Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kehutanan.
Pengertian :
Satuan Karya Pramuka (Saka) Wanabakti memberikan bekal pengetahuan dan ketrampilan khusus di bidang kehutanan dan lingkungan hidup serta menanamkan rasa cinta dan tanggung jawab dalam mengelola sumberdaya alam. Ruang lingkup materinya meliputi pengelolaan hutan, pemeliharaan hutan dan sumber daya alam, penyelamatan hutan dan lingkungan hidup, dan pemanfaatan hasil hutan bagi masyarakat.
Tujuan :
Anggota Gerakan Pramuka yang mengikuti kegiatan Saka Wanabakti diharapkan :
-
memiliki pengetahuan, dan pengalaman dalam
keterampilan Kehutanan,
-
Sadar mau dan mampu menyebarluaskan informasi dan pengetahuan kehutanan kepada keluarga serta masyarakat terutama tentang pelestarian lingkungan hidup.
-
dapat menjadi contoh kader kehutanan bagi remaja, masyarakat di lingkungannya
-
memiliki sikap dan perilaku pelestari lingkungan yang lebih mantap
-
mampu memberikan orientasi/latihan tentang Kehutanan praktis kepada anggota Pramuka
di gugusdepannya.
KRIDA SAKA WANABAKTI
-
Krida Bina Wana, melaksanakan
kegiatan pembinaan kawasan dan masyarakatnya dalam rangka memulihkan,
mempertahankan, dan meningkatkan produktivitas sumber daya alam hutan, tanah
dan air sesuai fungsinya disertai dengan tumbuhnya rasa tangung jawab
masyarakat untuk melestarikan hutan, tanah dan air.
-
Krida
Tata Wana,
bertujuan ; Mendukung
pembangunan dalam rangka menyiapkan prakondisi pengelolaan hutan, Meningkatkan ketrampilan tekhnis melalui
Gerakan Pramuka, Menyebarkan
informasi kegiatan pembangunan bidang kehutanan, Menumbuhkan tingkat partisipasi masyarakat dalam melestarikan
Sumber Daya Alam.
-
Krida Guna Wana, Krida yang berkaitan dengan guna atau manfaat
(utilization ) hutan dan hasil hutan bagi masyarakat. Dengan mengenal guna wana
maka diharapkan masyarakat akan mengerti, memahami, mencintai dan kemudian
mempunyai rasa memiliki dalam arti mau dan mampu merawat dan melestarikan
hutan.
-
Krida Reksa Wana, yang
berarti segala bentuk kegiatan dalam rangka menjaga dan melindungi hutan dan
benteng alam lainnya berikut flora, fauna dan habitatnya, Krida ini bermaksud mengajak anggota
Gerakan Pramuka untuk dapat berkiprah membangun bangsa dan negara dengan
bermotokan “ Countructive without spoil “
LAMBANG SAKA WANABAKTI
Bentuk :
Lambang Saka Wanabakti berbentuk
segi lima beraturan dengan panjang sisi masing-masing 5 cm.
Arti Kiasan
Lambang Saka Wanabakti
:
segi lima di dalamnya terdapat lambang Departemen Kehutanan dan
lambang Gerakan Pramuka.
Lambang ini selain digunakan sebagai bendera juga dikenakan sebagai
tanda pengenal
yang dipasang di lengan baju sebelah kiri.
Lambang ini mempunyai arti kiasan sebagai berikut:
-
Pohon hijau melambangkan hutan yang subur yang
mempunyai berbagai fungsi dalam upaya konservasi sumberdaya alam dan lingkungan
hidup.
-
Pohon hitam melambangkan hutan yang produktif
yang berfungsi sebagai sarana pendukung pembangunan nasional.
-
Garis-garis lengkung biru melambangkan fungsi
hutan sebagai pengatur tata air.
-
Warna dasar coklat melambangkan tanah yang subur
berkat adanya usaha konservasi tanah.
-
Tunas kelapa kuning melambangkan kegemilangan
generasi muda yang tergabung dalam SaKA Wanabakti yang giat mendukung
pembangunan hutan dan kehutanan serta pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
-
Segilima melambangkan falsafah bangsa yaitu
Pancasila yang merupakan azas tunggal bagi Saka Wanabhakti.
Keseluruhan lambang Saka Wanabakti ini mencerminkan anggota Satuan
Karya Pramuka Wanabakti yang aktif membantu usaha pembangunan hutan dan
kehutanan serta pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup guna mencapai
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
BENDERA SAKA WANABAKTI
Bendera
a. Bentuk
Bendera Saka Wanabakti
berbentuk empat persegi panjang berukuran tiga berbanding dua.
b. Pada
bendera saka berisikan lambang Saka Wanabakti dengan ukuran lambang Saka
Wanabakti disesuaikan panjang dan lebar, sekitar ½ bendera, untuk tulisan 1/10
lebar bendera
c. Warna
1) Warna dasar coklat, melambangkan tanah yang berkat usaha-usaha penghijauan, reboisasi
dan konservasi tanah dan usaha lainnya yang dilakukan terus menerus
2) Pohon
Hijau adalah lambang kesuburan dan kemakmuran bumi
3) Pohon
dan akar berwarna hitam, melambangkan hutan sebagai sarana penunjang
pembangunan Nasional perlu dikelola secara produksi dan lestari.
4) Gambar
berwarna biru, melambangkan fungsi hutan sebagai pengatur tata air yang sangat
penting artinya mengingat air adalah salah satu sumber kehidupan manusia yang
mutlak diperlukan
d. Ukuran
1)
Tingkat
nasional, 200 cm x 300 cm
2)
Tingkat
daerah, 150 cm x 225 cm
3)
Tingkat cabang, 90 cm x 135 cm
4)
Tingkat
ranting, 60 cm x 90 cm.
e. Tiang bendera untuk masing-masing tingkat disesuaikan dengan ukuran bendera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar